> >

Bupati Meranti Menambah Panjang Kasus Korupsi di Riau, ICW: Kerugian Negara sampai Rp2,2 Triliun

Hukum | 9 April 2023, 06:40 WIB
Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) sore. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menambah deretan kepala daerah di Provinsi Riau yang ditangkap KPK. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan dari catatan ICW sejak tahun 2007 hingga 2023, ada 10 kepala daerah di Riau ditangkap KPK karena melakukan praktik korupsi. 

Sebanyak 10 kepala daerah tersebut tiga menjabat sebagai gubernur, enam bupati dan satu wali kota.

Menurut Kurnia jumlah uang yang dikorupsi juga tidak sedikit. Hitungan ICW dari 10 kepala daerah Riau tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 triliun dan suap atau gratifikasi sebesar Rp18,5 miliar. 

Baca Juga: Usai OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Geledah dan Segel Ruangan Sekda Pemkab Meranti

"Penetapan tersangka dan ditahannya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, oleh KPK menambah rentetan panjang praktik korupsi kepala daerah di Provinsi Riau," ujar Kurnia, Sabtu (8/4/2023).

Kurnia menambahkan maraknya kepala daerah di Provinsi Riau terlibat praktik korupsi harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan. 

Pertama, pemerintah harus memperkuat fungsi aparat pengawas internal pemerintah di sana. 

Kedua, aparat penegak hukum, terutama KPK, harus memastikan supervisi pasca-penindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh Pemprov Riau berjalan transparan dan akuntabel. 

Baca Juga: Ditangkap KPK, Intip Lagi Pernyataan Bupati Meranti yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Ketiga, jelang tahun politik, terutama pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024, KPK harus benar-benar mengawasi kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali.

Menurut Kurnia pencegahan diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. KPK juga perlu memberi pengawasan ekstra di daerah yang rentan akan kasus korupsi. Apalagi jelang Pilkada serentak di 2024 mendatang.

"Hal ini penting sebab tren yang berkembang, petahana kerap menyalahgunakan kewenangan untuk mendanai biaya kampanye politik mendatang," ujar Kurnia. 

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi yang berbeda.

Baca Juga: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Semalam

Penetapan MA buntut dari OTT KPK di empat daerah berbeda. Ada 28 orang yang diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Muhammad Adil.

Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.

Kasus korupsi kedua yakni MA penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 miliar. 

Baca Juga: Bupati Meranti Kena OTT, Punya Harta Rp 4,7 Miliar

PT Tanur Muthmainnah ini merupakan pemenang tander proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa. 

Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat malam (7/4/2023).

Baca Juga: Pejabat Kompak Ngaku Tas Branded Jadi KW saat Kedapatan Hedon, ICW: Sudah Terdesak

Sebagai pemberi suap Muhammad Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu sebagai penerima suap Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan anggota DPRD Riau yang sempat mengeluarkan pernyataan kontroversi kepada Kemenkeu itu kini menjadi tahanan KPK sejak Jumat (7/4/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU