Bebas Tentukan Pegawai, KPK: Kami Bukan Bawahan Polisi
Hukum | 8 April 2023, 10:10 WIBMenurut Alex, pemberhentian Endar Priantoro murni karena masa jabatannya di KPK sudah berakhir.
Pihak KPK kemudian mengirimkan pemberitahuan ke Polri sejak November 2022, meminta Endar menjalani pembinaan karir di Polri.
“Pemberhentian yang bersangkutan (Endar) itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya,” pungkas Alex.
Dilaporkan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK memberhentikan Endar dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Pemberhentian itu dilakukan secara terhormat.
Baca Juga: Nasib Terkini Brigjen Endar Priantoro di KPK: Sudah Bukan Pegawai Aktif, Akses ke Kantor pun Diputus
Pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri melayangkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke Polri dengan menyebut pencopotan atas keputusan rapat pimpinan.
Pencopotan inilah yang menjadi pemicu internal di KPK. Penyidik dari kepolisian memprotes dan meminta KPK untuk menjelaskan pemberhentian Brigjen Endar.
Firli Bahuri beralasan agar Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto karena keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com