> >

Nasib Terkini Brigjen Endar Priantoro di KPK: Sudah Bukan Pegawai Aktif, Akses ke Kantor pun Diputus

Hukum | 8 April 2023, 06:55 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

Sementara itu, Brigjen Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

 

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Jenderal Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro guna melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Soal Brigjen Endar, Ketua KPK Dinilai Langgar Independensi Penyelidik dan Lakukan Penyimpangan

Dalam perkembangannya, Brigjen Endar Priantoro juga telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (4/4) lalu. 

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan dalam waktu dekat, akan meminta klarifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya Harefa.

Tumpak Hatorangan juga menyebut Brigjen Endar belum pernah melakukan pelanggaran etik. 

“Belum pernah, dia (Endar Priantoro) belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK),” ujar Tumpak Panggabean. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU