KPK: Bupati Meranti Suap Auditor BPK demi Dapat Predikat WTP
Hukum | 7 April 2023, 22:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Hal itu dilakukan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: OTT Bupati Meranti, Ketua KPK: Barang Bukti Uang yang Disita Capai Miliaran Rupiah
"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, Ali mengatakan, Muhammad Adil diduga juga memotong anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan menerima fee dari travel umrah.
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (6/4/2023) malam tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 25 orang.
Mereka terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Baca Juga: Selain Bupati Meranti, Pegawai BPK Riau Juga Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.
Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Muhammad Adil.
"Betul, sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah," kata Ali.
Ali menambahkan, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.
"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.
KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya.
Baca Juga: Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi," kata Ali Fikri.
"Bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegasnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV