Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti Muhammad Adil Bila Resmi Jadi Tersangka KPK
Hukum | 7 April 2023, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhamamd Adil dari jabatannya bila yang bersangkutan resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Tak Hanya Bupati Meranti, KPK juga Tangkap Puluhan Pejabat Strategis Pemkab dan Pihak Swasta
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. Saat ini, Adil rencananya dibawa KPK ke Pekanbaru untuk kemudian diterbangkan Jakarta dan menjalani pemeriksaan.
"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Ia mengaku saat ini masih menunggu keterangan dari pihak KPK ihwal status hukum dari Muhammad Adil.
"Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, lanjut Benni, pihaknya amat menyesalkan kembali adanya kepala daerah yang tertangkap KPK.
"Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi. Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai penangkapan pertama tahun 2023, Jumat (7/4/2023).
"Hari ini kita berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan," kata Firli, Jumat (7/4) dilansir dari Tribunnews.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV