> >

Mantan Wakil Ketua KPK: Cara Rafael Terima Gratifikasi Pajak Modus Lama Sejak Era Gayus

Hukum | 6 April 2023, 22:47 WIB
Wakil Ketua KPK Erry Riyana periode 2003-2007 di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (6/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo merupakan modus lama yang berulang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak. 

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan, dalam catatannya sebelum Rafael ada nama Gayus Tambunan, Tommy Hendratno, Handang Soekarno hingga Angin Prayitno Aji.

Menurut Erry, modus yang dilakukan Rafael dalam melakukan gratifikasi sama dengan para terpidana kasus gratifikasi pajak tersebut, yakni mengambil kesempatan dalam proses pemeriksaan pajak. 

Para wajib pajak yang memiliki persoalan atau keinginan untuk membayar pajak rendah dibantu oleh oknum pejabat Ditjen Pajak dengan mengarahkan menggunakan jasa konsultan.

"Ini modusnya berulang dan sama di dalam setiap kasus dan selalu ada hubungannya dengan kosultan pajak," ujar Erry di program Rosi KOMPAS TV "Tangan Jahat Rampok Pajak", Kamis (6/4/2023).

Erry menambahkan, pegawai atau pejabat Ditjen Pajak yang memiliki kantor konsultan bukan hal yang wajar, apalagi benturan kepentingannya sangat nyata sekali. 

Di satu sisi pejabat pajak memiliki kewenangan yang besar, sisi lain punya perusahaan yang memfasilitasi benturan kepentingan demi keuntungan dirinya sendiri dan wajib pajak. 

Namun dalam catatannya tidak secara langsung pejabat atau pegawai pajak memiliki kantor konsultan, bisa saja perusahaan tersebut memiliki relasi yang kuat dengan oknum pegawai atau pejabat pajak.

Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan 25 Artis dan Band Besar Kasus Rafael Alun

Modus ini juga sudah dilakukan sejak jaman Gayus Tambunan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU