MKD DPR Tegur Politikus Gerindra yang Minta Sedekah Sarung ke Pertamina
Politik | 6 April 2023, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan teguran lisan kepada Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian.
Hal ini setelah yang bersangkutan meminta sarung sebanyak 2.000 buah kepada PT. Pertamina dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
"Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau (Ramson Siagian), karena pernyataan tersebut bisa mengarah kepada pelanggaran kode etik anggota DPR RI, khususnya Pasal 4," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4).
"Saya bacakan ya, 'Anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, anggota DPR dilarang, ayat duanya melakukan hubungan dengan tenaga kerjanya untuk melakukan maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme,'" sambungnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Anggota DPR Minta Sumbangan Sarung, Awalnya Sentil Pertamina Kurang Sedekah
Ia menjelaskan, klarifikasi ini dilakukan setelah pemberitaan soal Ramson ramai di media massa. Pihaknya pun turut menganalisis pernyataan Ramson tersebut.
"Kami sudah menganalisa secara singkat, kami juga sudah mengonfirmasi yang bersangkutan, tadi sempat kami panggil ke sini (ruang MKD DPR RI) sebentar, lalu kami juga memperdalam lagi lewat Zoom," ucap Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengingatkan rekannya itu untuk tidak mengintervensi program corporate social responsibility (CSR) PT. Pertamina. Meskipun Pertamina merupakan mitra kerja Komisi VII DPR.
"Soal sarung tersebut ya anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitra ya, termasuk Pertamina, terkait kebijakan CSR ya, enggak boleh mengintervensi misalnya harus dikasih ke mana CSR-nya. Itu yang punya program lah yang berhak menentukan, yaitu Pertamina," kata Habiburokhman.
Saat itu, menurut dia, Ramson hanya memperjuangkan masyarakat di daerah pemilihannya. Sehingga, permintaan 2.000 sarung tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV