Jhoni Allen Marbun: PK Diajukan untuk Menyelamatkan Partai Demokrat dari Arogansi Cikeas
Politik | 6 April 2023, 10:37 WIBSebelumnya, Jhoni Allen Marbun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) No.487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022, terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
Pihak Agus Harimurti Yudhoyono sebagaimana disampaikan Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai langkah hukum KSP Moeldoko merupakan bentuk kepanikan akan lahirnya pemimpin baru yang taat hukum dan konstitusi.
Baca Juga: KPK Tegaskan Keputusan Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
“Kepanikan akan potensi munculnya pemimpin baru yang taat konstitusi dan taat hukum telah melanda dan membuat ketakutan para oknum penguasa, penikmat kekuasaan, yang merasa terancam akan berakhir pesta poranya,” ujar Amir Syamsuddin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV