> >

Pleidoi Kompol Kasranto soal Jual Sabu Teddy Minahasa: Entah Setan Apa Jerumuskan Saya

Hukum | 6 April 2023, 08:19 WIB
Kompol Kasranto dalam agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompol Kasranto mengakui segala perbuatan dan menyesal terlibat, serta ikut menjual sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Kompol Kasranto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023), mengungkapkan bahwa ia menyesali perbuatannya. 

Ia menyesal telah menerima permintaan Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu untuk menjual barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi yang ia kira aman karena milik jenderal polisi. 

"Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal," kata Kasranto dalam persidangan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam

Kasranto saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru dan diminta Linda untuk mencari pembeli sabu.

Dalam pleidoi Kompol Kasranto, ia yakin aman karena sabu tersebut seperti diungkapkan Linda adalah milik Teddy Minahasa, jenderal polisi bintang dua.

"Saat itu saudari Linda betul-betul meyakinkan kembali bahwa sabu tersebut aman karena milik jenderal," ucap Kasranto.

Mantan anggota Resmob Mabes Polri itu lantas mengaku tidak habis pikir ia bisa terjerat perederan sabu yang menyeret Teddy Minahasa itu.

"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," kata Kasranto.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU