Pleidoi Dody Prawiranegara: Menolak Perintah Atasan Tidak Semudah Mengucapkan Sebuah Kata
Hukum | 5 April 2023, 23:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba Dody Prawiranegara mengaku kariernya di Kepolisian hancur lantaran loyalitas dan totalitas kepada pimpinan.
Jabatannya sebagai Kapolres Bukittinggi yang dinilai sebagai titik cerah membangun karier hancur lantaran menjalani perintah Irjen Teddy Minahasa Putra untuk menyisihkan narkoba jenis sabu.
Dody menyatakan tidaklah mudah menolak perintah pimpinan, apalagi atasan tersebut seseorang yang disegani dan memiliki pengaruh yang besar di kepolisian.
"Perintah adalah perintah, perintah atasan bukan sebuah alat penguji terhadap bawahannya. Perintah jelas bukan satire. Perintah harus dijalankan," ujar Dody saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai
Dalam nota pembelaannya, Dody menyatakan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan terhadap penugasan berujung kepada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus dijalani, yaitu persidangan ini, di mana ia duduk sebagai terdakwa.
Dirinya juga tidak kuasa menolak perintah dari Teddy Minahasa, yang dinilai akan berpengaruh terhadap kariernya di kepolisian.
Namun, perintah yang salah tersebut harus dijalankan hingga berujung di pengadilan.
"Perintah atasan dalam institusi ini bagai dua mata pedang, menolak perintah atasan tidak semudah mengucapkan sebuah kata. Relasi kuasa bukan hanya sekadar omongan belaka," ujar Dedy.
Baca Juga: Dody Prawiranegara: Saya Tidak Berniat Menikmati Penjualan, Murni karena Perintah Teddy Minahasa
Dedy juga menyesali perbuatannya, yang disebutnya perlu dijadikan contoh dan pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk dengan tegas menolak perintah yang salah. Walaupun hal tersebut sudah diajukan dua kali kepada Teddy Minahasa.
"Rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," ujar Dedy.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus peredaran narkoba.
Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Pengacara Dody Prawiranegara Minta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Betapa Jahatnya Ini Manusia
Jaksa juga meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu. Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV