> >

Linda Pujiastuti Geram Merasa Difitnah Teddy Minahasa: Seolah-olah Saya Bandar Narkoba Besar

Hukum | 5 April 2023, 22:00 WIB
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika, Linda Pujiastuti geram karena merasa difitnah eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Linda alias Anita mengungkapkan bahwa Teddy lah yang awalnya meminta dirinya untuk mencarikan lawan atau mencari pembeli narkoba jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti Polres Bukittinggi.

"Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi bapak Teddy Minahasa lewat pesan singkat Whatsapp, di mana maksud saya saat itu hanya ingin bekerja kembali dan meminta modal ke luar negeri untuk menjual keris pusaka beliau, yang di mana dulu pembelian ini belum dapat saya selesaikan akibat datangnya pandemi Covid-19," kata Linda ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Ia mengaku berpikir untuk menjual keris tersebut karena motif ekonomi demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Ternyata balasan dari pesan singkat itu beliau meminta saya mencarikan lawan narkoba tersebut," ujarnya.

Bahkan, kata Linda, Teddy menginginkan pembeli yang bisa diajak bertransaksi di daerah Sumatera Barat.

Baca Juga: Linda alias Anita Cepu di Kasus Teddy Minahasa Tepis Tuduhan Muncikari hingga Bandar Narkoba

Ia mengaku, saat diminta mencarikan pembeli narkoba itu ia hanya berpikir bahwa Teddy yang berpangkat Irjen polisi saat itu akan membuatnya aman.

"Saya tahu saat itu saya tidak berpikir jauh ke depan dan hanya berpikir bahwa saya bisa mendapatkan modal untuk akomodasi saya," kata Linda.

Linda beralasan faktor ekonomi membuat dirinya menjalankan perintah Teddy untuk mencarikan 'lawan' atau pembeli sabu dan mendapatkan Rp350 juta dari penjualan itu.

Ia mengaku telah menyerahkan uang senilau Rp350 juta itu kepada eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

"Di mana dalam persidangan yang berlangsung, malah saya dituduh sebagai seorang bandar narkoba yang di mana dikatakan oleh Bapak Teddy Minahasa bahwa beliau tidak pernah menerima uang tersebut dan tidak pernah memberikan perintah untuk mencarikan lawan atau mencarikan pembeli," terangnya.

"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," imbuhnya. 

Baca Juga: Tangis Linda Pecah di Persidangan Narkotika Teddy Minahasa, Minta Ampun dan Berpesan ke Anaknya

Ia pun menjelaskan, pada tahun 2019 saat Teddy gagal melakukan penyelidikan di Laut Cina Selatan, ia sudah meminta maaf

"Saat masih berada di kapal, saya sudah meminta maaf karena belum berhasil, saat itu juga beliau berkata sudah ikhlas dan memaafkan saya," ucapnya.

"Namun dalam persidangan ini beliau terus menyudutkan saya, seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar, sehingga perlu dilakukan skema skenario penjebakan seorang jendral yang besar," kata Linda dengan suara tinggi.

Linda menekankan, berdasarkan bukti percakapan yang dihadirkan dalam persidangan, Teddy lah yang menyuruh dirinya untuk mencarikan pembeli narkoba.

Sebelumnya, Linda dituntut penjara 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terlibat dalam transaksi penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Linda dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Linda Cepu 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar karena Nikmati Hasil Penjualan Narkoba

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata jaksa.

Menurut jaksa, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di sisi lain, jaksa berpandangan bahwa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Linda ialah karena ia terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, jaksa menambahkan, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU