Linda alias Anita Cepu di Kasus Teddy Minahasa Tepis Tuduhan Muncikari hingga Bandar Narkoba
Hukum | 5 April 2023, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Linda Pujiastuti alias Anita di kasus narkotika Teddy Minahasa menepis tudingan yang menyebut dirinya muncikari hingga bandar narkoba saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (5/4/2023).
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat, bahwa saya telah dituduh sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," kata Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Pada saat ini saya ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar," tegasnya.
Tangis Linda pecah saat mengingat kembali tudingan-tudingan tersebut kepada dirinya yang disebarkan melalui media, sehingga menyebabkan anak-anaknya depresi.
"Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apa pun dicap seperti itu," katanya sambil terisak.
"Hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya menjadi depresi," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Linda Cepu 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar karena Nikmati Hasil Penjualan Narkoba
Sebelumnya, Linda dituntut penjara 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terlibat dalam transaksi penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut perempuan yang berjuluk Anita Cepu itu dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata jaksa.
Menurut jaksa, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di sisi lain, jaksa berpandangan bahwa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Linda ialah karena ia terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Selain itu, jaksa menambahkan, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bekerja sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif, untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Mereka melakukan transaksi sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram. Selain itu, Teddy juga memerintahkan bawahannya untuk mengganti barang haram itu dengan tawas.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, Teddy dituntut hukuman mati, sedangkan Dody dituntut penjara selama 20 tahun dengan denda Rp2 miliar. Kemudian, terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV