> >

Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang di Arab Saudi: Korban Capai 1.000 Orang Sejak 2015

Hukum | 4 April 2023, 16:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap jaringan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Amman, Yordania dan Arab Saudi.

Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Amman, Yordania terkait penanganan kasus warga negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang. 

“Korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal ke negara tujuan Arab Saudi melalui Yordania sebagai negara transit yang mengakibatkan WNI tereksploitasi secara tenaga,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Muncul Dugaan Sindikat Perdagangan Orang Tenggelamkan Perahu Pekerja Ilegal untuk Kelabuhi Aparat

Djuhandani mengatakan, aktivitas perdagangan orang ini dilakukan sejak 2015 lalu. Pihaknya memperkirakan jumlah korban mencapai ribuan orang.

“Jadi kalau kita jumlah, mungkin perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja sama dengan berbagai lembaga, Bareskrim Polri pun menetapkan sejumlah tersangka dan telah menangkap mereka di lokasi yang berbeda.

Tersangka pertama berinisial MA (53) yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada 21 Februari 2023. MA Berperan sebagai perekrut korban di kawasan Jawa Barat serta menyerahkan korban ke tersangka lain. Dia mendapatkan keuntungan Rp3 juta per orang.

Baca Juga: WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Tersangka kedua berinisial ZA (54) yang ditangkap di Kramat Jati, Jakarta. ZA berperan sebagai pihak yang memproses dan membiayai keberangkatan korban ke Arab Saudi dan berhubungan langsung dengan perekrutan. Keuntungan ZA mencapai Rp6 juta per orang.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU