> >

Ketua DPR Puan Maharani Setujui 3 Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya

Politik | 4 April 2023, 11:30 WIB
Tiga calon hakim agung yang disetujui DPR saat menghadiri rapat paripurna, Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agug (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI pada Selasa (4/4/2023). 

Baca Juga: Komisi III DPR Setujui 3 Calon Hakim Agung, Bambang Pacul: Jangan Sampai Ada yang Disamperin KPK

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pada 27 Maret hingga 28 Maret Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Khairul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya memilih tiga calon hakim agung berdasarkan kriteria kecakapan, kemampuan, integritas dan moral mereka. 

"Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui Lucas Prakoso sebagai calon hakim agung dari kamar perdata, Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, dan Imron Rosyadi sebagai calon hakim agung dari kamar agama."

"Selanjutnya, kami serahkan kepada Rapat Paripurna ini guna mendapatkan persetujuan," ujarnya. 

Tak lama setelah itu, Puan langsung menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dapat disetujui. 

"Apakah laporan Komisi III DPR RI hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM dapat disetujui?" tanya Puan. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU