> >

Ketua KPK Beberkan Kewenangan Rafael Alun saat Masih Jadi Penyidik Pajak

Hukum | 3 April 2023, 19:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye), beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kewenangan tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT), saat masih menjadi penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, Rafael secara resmi ditahan oleh KPK mulai hari ini, Senin (3/4/2023), hingga 20 hari ke depan.

Menurut Firli, Rafael diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil pada tahun 2005, dan memiliki kewenangan memeriksa temuan pajak.

“RAT resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil dari tahun 2005, di antaranya memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan,” urainya dalam konferensi pers penahanan Rafael di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

“Pada tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Penyidikan dan Penagihan Pajak, pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I,” lanjutnya.

Dengan jabatannya tersebut, lanjut Firli, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha, satu di antaranya adalah PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU