> >

Nurul Ghufron Ungkap Basis KPK Periksa Penyelenggara Negara, Mulai dari LHKPN hingga Kasusnya Viral

Hukum | 3 April 2023, 14:14 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan tiga dasar bagi lembaganya untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dimulai dari laporan harta kekayaan, laporan gratifikasi, hingga laporan dari masyarakat yang kemudian viral di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan oleh Nurul Ghufron dalam keterangannya terkait penanganan korupsi di lingkungan pemerintah, Senin (3/4/2023).

“Jadi kami basis untuk merespons dan memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara, basisnya pertama dari laporan LHKPN, laporan gratifikasi dan termasuk juga laporan dari masyarakat yang viral-viral yang kemudian dilaporkan kepada KPK,” ucap Nurul Ghufron.

“Tiga hal itu yang menjadi dasar kami untuk kemudian memeriksa.”

Baca Juga: Jokowi Lantik Dito Ariotedjo sebagai Menpora dan Rycko Amelza Dahniel untuk Kepala BNPT Sore Ini

Nurul Ghufron menuturkan, pemeriksaan terhadap penyelenggara diperlukan untuk mendapatkan klarifikasi atas laporan-laporan yang dicurigai.

“Jadi klarifikasi tentu, namanya ada dugaan gratifikasi, tentu kami akan mendalami di dua pihak, tidak hanya kemudian bahwa yang bersangkutan sudah hadir mengklarifikasi, tentu itu menjadi bagian dari informasi dan data yang kami kumpulkan,” kata Nurul Ghufron.

 

“Selanjutnya kami akan membandingkan dengan informasi dan data yang dilaporkan oleh pelapor maupun pihak-pihak tertentu yang berkaitan yang disebut.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU