Jumlah Pelapor SPT Tahunan Meningkat, Kementerian Keuangan akan Memperkuat Sistem Pengawasan
Peristiwa | 3 April 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan akan memperkuat sistem pengawasan setelah jumlah wajib pajak orang pribadi SPT tahunan untuk tahun 2022 meningkat 2,88 persen dibandingkan tahun lalu.
Dikutip dari Kompas.id, sebanyak 11.682.479 wajib pajak (WP) perorangan tercatat telah melaporkan SPT tahunan secara mandiri per Sabtu (1/4/2023). Sedikitnya 612.333 orang mengirimkan SPT pada saat-saat terakhir sebelum masa pelaporan ditutup pada Jumat (31/3) Pukul 23.59.
Angka itu meningkat dari 11.463.802 pada tahun lalu.
Kemudian, sebanyak 333.710 WP badan juga telah melaporkan SPT tahunan. Untuk sementara, jumlahnya meningkat 12,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu 294.250 badan. Tenggat waktu pelaporan bagi WP badan adalah akhir April.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP orang pribadi.
"Terima kasih atas kepatuhan Anda semua. Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan cara menyampaikan SPT orang pribadi," kata Suahasil, Jumat (31/3) dikutip dari Kompas.id.
Terkait itu, Suahasil menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Besok, KPK Bakal Panggil Rafael Alun terkait Dugaan Gratifikasi
Khususnya setelah bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah selama 12 tahun terakhir.
Di Komisi III DPR, kasus ini sempat dikaitkan dengan indeks persepsi korupsi Indonesia yang memburuk.
Penurunan performa ini tercatat antara lain dalam PRS International Country Risk Guide, IMD World Competitiveness Yearbook, dan PERC Asia Risk Guide.
Suahasil menyebut indeks-indeks tersebut lebih terkait dengan korupsi di sistem politik, bukan kewenangan perpajakan atau kepabeanan di bawah Kemenkeu.
"Tetapi bukan berarti DJBC (Dirjen Bea dan Cukai) dan DJP enggak betul-betul kami pelototin. Kami selalu dalam hubungannya (dengan transaksi mencurigakan)," kata dia.
Di tingkat warga, beberapa wajib pajak mengaku melaporkan SPT sekadar sebagai kewajiban yang mau tidak mau harus dipenuhi, terlepas dari kenakalan pegawai pajak seperti Rafael. Hal ini dikatakan, antara lain, oleh Brian Patrianoki (27), karyawan swasta yang berkantor di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan.
"Enggak bisa dipungkiri, muncul rasa kecewa. Tapi, saya anggap wajib lapor (SPT) ini bagian dari kewajiban saya sebagai good citizen saja. Bagaimana pun situasi pegawai pajak yang nakal," ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Tas Milik Istri Disita KPK, Rafael Alun: Hanya 10 yang Asli, Sisanya KW!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV