ICW Usul Rafael Alun Trisambodo Ditahan: Ada Potensi Menghilangkan Barang Bukti
Hukum | 1 April 2023, 19:01 WIB“Ini harus dikembangkan. Bisa saja ada harta lain yang sampai saat ini masih disembunyikan.”
Baca Juga: Jubir KPK Bicara soal Penahanan Rafael Alun: Ini soal Waktu Saja
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu
KPK memperkirakan Rafael menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode tersebut.
Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, KPK lantas menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV