Gara-gara Pamer Gaya Hidup Mewah, Anak dan Istri Pejabat Dishub DKI Juga Bakal Diperiksa Inspektorat
Peristiwa | 1 April 2023, 03:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy.
Pemeriksan ini buntut dari anak dan istri Arouffy yang hobi pamer tas mewah di media sosial. Aksi pamer barang mewah tersebut kemudian mendapat perhatian dari warganet.
Inspektur Pembantu II Pemprov DKI Jakarta Deden Bahtiar menjelaskan, pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari Massdes Arouffy terkait aksi pamer barang mewah yang dilakukan keluarganya.
Menurut Deden, dalam hal ini pihaknya tidak langsung memberikan sanksi, tapi lebih meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai permasalahan yang menjadi sorotan warganet.
Baca Juga: Pemprov DKI Panggil Pejabat Dishub, Buntut Istri dan Anaknya Pamer Hidup Mewah
Jika nantinya klarifikasi dari Massdes dirasa belum memadai, maka Inspektorat akan memanggil anak dan istri pejabat Dishub itu untuk dimintai keterangan.
"Sementara (yang diperiksa) masih yang bersangkutan (Massdes). Kami akan kembangkan sesuai dengan perkembangannya. Kalau misal dirasa perlu dihadirkan pihak terkait (istri-anak Massdes)," ujar Deden di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap Kabid Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Massdes Arouffy terkait unggahan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarganya.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menegaskan, jika dalam pemeriksaan Inspektorat menemukan bukti adanya pelanggaran disiplin, tentu pihak terperiksa akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Fenomena Keluarga Pejabat Doyan Flexing: Peneliti: Itu Sama Saja dengan Kebodohan
"Pemeriksaan dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Syaefuloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
Kicauan Warganet
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com