> >

Kemenag Beberkan Kronologi Terbongkarnya Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah

Hukum | 31 Maret 2023, 19:27 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus penipuan agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut ada pelanggaran yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Akibatnya, jemaah umrah yang seharusnya diberangkatkan, telantar.

Diberitakan Kompas TV, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.

Ketiga tersangka tersebut yakni Mahfudz Abdullah alias Abi (52), istri dari Mahfudz, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Dirut PT NSWM Hermansyah (59).

Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016 dan telah mendapat hukuman 8 bulan penjara.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023), mengungkapkan, kerugian akibat penipuan ini mencapai hampir Rp100 miliar. Angka itu, kata dia, hanya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, kejadian ini terungkap ketika pada September 2022, Tim Pengawasan Umrah menemukan koper jemaah di counter check-in Bandara Soekarno Hatta tapi tidak ada jemaahnya.

Baca Juga: Polisi Tampilkan Tiga Pelaku Penipu Jemaah Umrah

“Lalu Tim kami menelusuri ternyata jemaah tersebut berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang telah beberapa kali gagal berangkat umrah ditempatkan di salah satu hotel sekitar bandara," kata Nur Arifin di Jakarta, Jumat (31/3/2023), seperti dikutip dari laman Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Tim Pengawasan Umrah Kemenag menindaklanjutinya dengan melakukan pendampingan jemaah agar tetap diberangkatkan. Akhirnya PT. NSWM memberangkatkan rombongan umrah tersebut.

Berselang beberapa waktu ditemukan lagi jemaah umrah PT. NSWM yang gagal berangkat. Tim Pengawasan Kemenag bersama Polres Bandara Soetta kembali mendatangi hotel jemaah yang kala itu menginap di Tangerang.

Setelah proses pemeriksaan, ternyata pihak PPIU tidak mampu memberangkatkan jemaah karena masalah keuangan. Kemenag pun mengirimkan surat peringatan kepada PT. NSWM agar memberikan hak-hak jemaah.

Manajemen PT. NSWM berjanji memberangkatkan jemaah atau mengembalikan biaya yang telah dibayarkan kepada yang mengajukan pembatalan.

"Tidak berselang lama kami mendapatkan informasi jemaah PT. NSWM tidak dapat pulang dari Arab Saudi. Kami berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) dan dilaporkan memang benar jemaah umrah PT. NSWM gagal pulang karena tidak tersedia tiket pulang," ucapnya.

Tim KUH berkoordinasi dengan muassasah Arab Saudi untuk pemulangan jemaah PT. NSWM. Jemaah akhirnya dapat kembali ke tanah air.

Baca Juga: 5 Modus Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Jemaah, dari Jual Tiket Murah hingga Promo Cashback

Setelah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan PT. NSWM, Tim Kemenag lalu melapor kepada Polres Bandara Soetta. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan upaya penangkapan Dirut PT NSWM.

Nur Arifin mengungkapkan sosok Mahfudz Abdullah alias Abi diketahui setelah Tim Pengawasan Umrah Kemenag meminta keterangan dari Dirut PT NSWM.

Mahfudz merupakan orang yang mengendalikan keuangan PT. NSWM dan tidak masuk dalam struktur perusahaan.

Terkait temuan bahwa Mahfudz merupakan residivis dalam kasus serupa sebelumnya, Nur Arifin menyampaikan tersangka melakukan rekayasa dalam pembelian PT. NSWM.

Mahfudz disebut mengubah identitas dan tidak menyebutkan namanya di dalam struktur perusahaan.

Baca Juga: Inilah Wajah 3 Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU