> >

Soal Data Transaksi Mencurigakan, Wamenkeu: Tidak Ada Perbedaan

Hukum | 31 Maret 2023, 16:22 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan soal perbedaan data tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu. (Sumber: Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan soal kabar adanya perbedaan data tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu antara yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya Sri Mulyani menyebut angkanya sebesar Rp3,3 triliun, sementara Mahfud mengatakan Rp35 triliun.

Suahasil mengungkapkan, data yang disampaikan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR beberapa waktu lalu itu berdasarkan 200 surat yang berisi laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebanyak 200 surat itu, kata dia, terdiri dari 135 surat laporan analisis transaksi mencurigakan perusahaan dan pegawai Kemenkeu, serta 65 surat terkait korporasi.

Dalam 135 surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu, ada transaksi mencurigakan senilai Rp22 triliun.

Suahasil mengatakan, dari nilai itu, ada transaksi mencurigakan senilai Rp18,7 triliun dilakukan oleh perusahaan dan Rp3,3 triliun oleh PNS Kemenkeu.

Baca Juga: Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani, Komisi III DPR Minta Data Dibuka Transparan!

Sedangkan untuk 65 surat dari PPATK kepada Kemenkeu, sambungnya, terkait perusahaan atau korporasi dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp253 triliun.

Sementara yang disampaikan Mahfud dan PPATK, sudah memasukkan nilai transaksi mencurigakan yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum (APH), yakni dalam 100 surat.

Suahasil mengaku Kemenkeu tidak mengetahui isi surat PPATK untuk APH tersebut.

"Surat yang dikirimkan ke APH, Kemenkeu terima enggak? Enggak," kata Suahasil dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/3/2023).

Sederhananya, kata dia, Sri Mulyani menghitung nilai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu hanya berdasarkan 200 surat yang diterima dari PPATK yaitu sebesar Rp3,3 triliun.

Baca Juga: Beda Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp3,3 T Vs Rp35 T, Manakah yang Harus Dipercaya?

Sedangkan Mahfud, kata Suahasil, menghitung nilai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dari 300 surat yang dikirimkan PPATK ke penegak hukum dan Kemenkeu sehingga nilainya jadi Rp35 triliun.

"Tidak ada perbedaan data. Kami kerja dengan 300 data dan kami mengklasifikasikannya," ucapnya.

Suahasil pun memperlihatkan hitung-hitungan nilai transaksi yang disampaikan Mahfud sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Komisi XI DPR pada Rabu (29/3) lalu.

Disebutkan jika ada transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp35 triliun yang terkait dengan 461 pegawai Kemenkeu.

Nilai itu berasal dari 135 surat laporan PPATK ke Kemenkeu, dimana ada 363 pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp22 triliun.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Wamenkeu soal Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu

Namun setelah ditelusuri Kemenkeu, hanya Rp3,3 triliun dari Rp22 triliun itu yang benar-benar ada keterlibatan PNS Kemenkeu.

Kemudian, jumlah Rp35 triliun itu juga berasal dari 64 surat laporan PPATK ke penegak hukum, dengan transaksi Rp13 triliun dan melibatkan 103 pegawai Kemenkeu.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU