> >

Ketika Teddy Minahasa Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati

Hukum | 31 Maret 2023, 11:05 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, tampak tersenyum dan melambaikan tangan usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Momen Teddy Minahasa tersenyum itu terjadi setelah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) selesai. 

Baca Juga: Kata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat Hukumannya

Dilansir dari Kompas.com, usai agenda pembacaan tuntutan rampung, majelis hakim PN Jakbar menutup persidangan tesebut. Kemudian, Teddy Minahasa pun langsung berdiri.

Dia lantas bergegas menghampiri ketua tim penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea, untuk bersalaman. Selain itu, keduanya juga tampak terlibat perbincangan.

Namun demikian, tidak diketahui apa isi pembicaraan antara Teddy dan Hotman. Setelah itu, Teddy Minahasa menghampiri anggota tim penasihat hukumnya yang lain untuk bersalaman.

Usai bersalaman, Teddy Minahasa tampak melepas masker berwarna biru yang dipakainya selama persidangan. Di saat yang sama, awak media pun memanggil nama sang jenderal polisi bintang dua itu.

"Pak Teddy," kata awak media.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Mendengar namanya dipanggil, Teddy Minahasa seketika meresponsnya dengan senyuman sembari melambaikan tangannya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba dengan pidana hukuman mati.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU