Hari Ini Terakhir Lapor SPT! Ada Sanksi Jika Terlambat Lapor, dari Denda dan Sanksi Pidana Menanti
Humaniora | 31 Maret 2023, 05:05 WIBSanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.
Dalam Pasal 39 UU KUP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Kelompok Ini Diperbolehkan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan, Siapa Mereka?
Sanksi pidana ini berupa kurungan dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Tak hanya itu, sanksi pidana ini juga termasuk denda dengan jumlah paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com