> >

Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Amankan Barang Mewah

Hukum | 30 Maret 2023, 21:05 WIB
Rafael Alun Trisambodo saat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat beberapa barang mewah yang ditemukan dan diamankan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," kata Asep, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Guntur masih enggan untuk menjelaskan terkait barang apa saja yang diamankan dari kediaman mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut.

Dia hanya mengatakan, barang mewah itu akan diperlihatkan saat konferensi pers terkait kasus Rafael Alun.

"Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan rumah Rafael dilakukan guna mengumpulkan alat bukti.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Ali, Kamis (30/3).

Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Usai kasus penganiayaan tersebut, masyarakat mulai menyoroti harta kekayaan ayah Mario Dandy tersebut.

Harta Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar, dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Buntutnya, Rafael pun harus menjalani pemeriksaan KPK, Kemenkeu, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu, Rafael  juga telah dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Baca Juga: Rafael Alun Klaim Tak Pernah Pakai Jasa Konsultan Pajak dan Pertanyakan Alasan Pemblokiran Rekening


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU