> >

Reaksi Keluarga AG Usai Upaya Diversi Kasus Penganiayaan David Ditolak Keras Keluarga Korban

Hukum | 30 Maret 2023, 16:05 WIB
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

 

Sebelumnya, kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraeni yakin majelis hakim akan menolak nota keberatan anak AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis akan melanjutkan pokok materi," kata Mellisa.

Baca Juga: Pengamat Sebut Penunjukan Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Syarat Makna Politik, Ini Alasannya

Mellisa mengatakan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3) kemarin.

Kendati demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.

Baca Juga: Mario Sengaja Sebar Video Aniaya David, Pengacara Korban: Arogan, Dia Pikir Bisa Lolos Jerat Hukum

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU