> >

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Eksepsi AG Bakal Ditolak Hakim

Hukum | 30 Maret 2023, 13:45 WIB
Kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraeni memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, menanggapi upaya pelaku AG yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.

Menurut Mellisa, majelis hakim akan menolak pengajuan eksepsi yang diajukan oleh pelaku AG.

Ia pun optimistis dan meyakini betul hakim akan menolaknya.

Baca Juga: Sidang Pelaku AG akan Digelar Tiap Hari, Diharap Selesai Sebelum Lebaran karena Ini Alasannya

"Saya memiliki keyakinan bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak akan ditolak oleh Majelis Hakim sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok materi," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

“Tapi sesuai hukum acara, jaksa penuntut umum akan menyampaikan responsnya terlebih dahulu menanggapi eksepsi tersebut.” 

Mellisa menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa AG tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, penasihat hukum terdakwa turut menyinggung materi pokok perkara dalam kasus penganiayaan David. Hal tersebut, menurutnya, tidak diperbolehkan.

"Dalam penyampaian eksepsi, mereka menyinggung terkait pokok materi. Padahal di dalam KUHAP tidak diperbolehkan dan mereka tetap menyajikan perihal kronologi kejadian," ucap Mellisa.

Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Selain itu, kata Mellisa, pihak AG dinilai berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).

Kendati demikian, Mellisa mengatakan bahwa pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG.

Sebab, hal itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.

"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok, sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," katanya.

Adapun sidang terhadap terdakwa AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo itu disebut akan digelar tiap hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan begitu, vonis majelis hakim terhadap terdakwa AG yang juga pelaku penganiayaan David bisa diputuskan sebelum Lebaran. 

Baca Juga: Mario Sengaja Sebar Video Aniaya David, Pengacara Korban: Arogan, Dia Pikir Bisa Lolos Jerat Hukum

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan alasannya mengapa sidang terhadap AG harus digelar dengan cepat dan tuntas. Sebab, ada keterbatasan waktu.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU