> >

Mahfud MD Ungkap Transaksi Pencucian Uang Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu

Hukum | 30 Maret 2023, 05:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD belum terima undangan rapat dari DPR untuk bahas soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. (Sumber: ANTARA/Gilang Galiartha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 491 entitas aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Ada Usulan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Bersamaan

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.

Mahfud mengungkapkan, 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). 

Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, lanjut Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. 

Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Baca Juga: Ini Kedudukan Hukum Menko Polhukam yang Digunakan Mahfud MD Mengumumkan Dugaan TPPU

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Untuk kategori yang terakhir, Mahfud menuturkan, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Mahfud menegaskan, untuk dugaan tindak pencucian uang di Kemenkeu ini, tidak melibatkan Rafael Alun Trisambodo. Sebab, Rafael sudah terlibat dalam kasus berbeda.

"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU," ujar Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menuturkan bahwa TPPU tidak sama dengan korupsi. Laporan PPATK terkait Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu adalah TPPU. 

Baca Juga: Panas! Debat Arteria VS Benny K Harman Buntut Mahfud MD Sebut DPR Markus

Mahfud menyayangkan banyaknya orang yang berteriak-teriak kalau Sri Mulyani melakukan korupsi. Padahal, orang yang berteriak itu tidak paham bedanya antara TPPU dan korupsi.

TPPU, kata Mahfud, adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan baik berupa uang atau yang didapat dari hasil kejahatan. 

Semisal membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan, sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan tersebut seolah-olah sah.

Mahfud mencontohkan temuan dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun oleh PPATK pada 2017 terkait cukai yang melibatkan 15 entitas di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu. 

Saat itu, Direktorat Bea dan Cukai menyatakan bahwa emas tersebut merupakan emas mentah yang dicetak di Surabaya. Namun, setelah diperiksa dan diselidiki, PPATK tidak menemukan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Tersenyum Diingatkan Jangan Marah saat Rapat dengan Komisi III DPR

Dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022. Padahal, di tahun 2020 PPATK sudah melaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai dan Itjen Kemenkeu.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU