> >

Pengamat Sebut Transaksi Janggal Rp349 Triliun Merupakan Dana Masyarakat yang Dialihkan Ilegal

Hukum | 30 Maret 2023, 06:20 WIB
Pengamat politik Philips J Vermonte dalam Satu Meja The Forum, Rabu (29/3/2023), berpendapat, dugaan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang ditemukan oleh PPATK merupakan dana masyarakat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat politik Philips J Vermonte berpendapat, dugaan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang ditemukan oleh PPATK merupakan dana masyarakat.

Penjelasan Philips tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, dana tersebut merupakan dana masyarakat yang dibajak dan dialihkan dengan cara-cara ilegal.

“Dana masyarakatlah. Dana masyarakat yang dibajak, dialihkan, dengan cara-cara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

“Itu kan pertama sudah jelas. Jadi ini harus didudukkan dulu nih.”

Baca Juga: Beberkan Rincian Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Dibagi ke dalam 3 Kelompok!

Ia menegaskan, dana yang ada pada transaksi itu bukan merupakan uang milik Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan.

“Jadi, ini bukan uangnya Bea Cukai, bukan uangnya Kementerian Keuangan, bukan uangnya Ditjen Pajak, tapi itu dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat melalui cara-cara yang ilegal,” tegasnya.

Philips kemudian mengutip pernyataan Bung Hatta, bahwa korupsi sudah membudaya di Indonesia.

Hal yang menyedihkan dari itu adalah cara orang melihat perilaku koruptif dan menghadapi korupsi yang tidak berubah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU