Polisi Sebut Travel Umrah Naila yang Telantarkan Jemaah Punya 300 Cabang di Seluruh Indonesia
Hukum | 29 Maret 2023, 14:17 WIBDiketahui agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri ini menelantarkan jemaah selama 1 bulan di Mekkah, Arab Saudi.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).
Dari hasil penyelidikan, Mahfudz Abdullah alias Abi merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2016.
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri atas Dugaan Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV