> >

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Uang hingga Rp8,7 Miliar

Hukum | 28 Maret 2023, 19:36 WIB
KPK resmi menahan tersangka dugaan korupsi, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI, Selasa (28/3/2023).  (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Selain itu, Ben Brahim juga meminta pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah masyarakat saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, serta saat istrinya maju sebagai anggota DPR RI.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ucap Johanis.

Lebih lanjut, Johanis menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan istri dari berbagai pihak.

Atas tindakan mereka, Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka juga telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023. 

Baca Juga: Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Tersangka Korupsi, Langsung Diperiksa KPK

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU