> >

KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR selama 20 Hari ke Depan

Hukum | 28 Maret 2023, 17:39 WIB
KPK resmi menahan tersangka dugaan korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ben Brahim dan Ary Egahni  diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Ali mengungkapkan, keduanya melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Dia menambahkan keterangannya bahwa, seolah-olah, baik PNS maupun kas memiliki utang pada Bupati Kapuas tersebut, padahal tidak ada utang seperti yang dimaksud kedua tersangka.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3).

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK: Potong Duit PNS dengan Modus Utang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU