> >

Nasdem Pastikan Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Partai

Politik | 28 Maret 2023, 15:59 WIB

 

Politikus Nasdem Hermawi Taslim dalam Satu Meja The Forum, Rabu (1/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Nasdem memastikan anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat telah mundur dari partai besutan Surya Paloh itu sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diketahui, Ary ditetapkan menjadi tersangka KPK berbarengan dengan suaminya bernama Ben Brahim S Bahat yang menjabat sebagai Bupati Kapuas. 

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK: Potong Duit PNS dengan Modus Utang

"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," kata Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim kepada wartawan, Selasa (28/3/2023). 

Hermawi menjelaskan, pihaknya telah menjelaskan kepada partai ihwal statusnya yang menjadi tersangka kasus rasuah di KPK.

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," ujarnya. 

Ia menyatakan, partainya tak akan memberikan pendampingan hukum karena yang bersangkutan telah memiliki kuasa hukum pilihannya.

Selain itu, ia mengingatkan agar Ary taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

 

"Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka, mereka adalah  Bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan seorang anggota DPR RI.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Meski demikian, Ali belum merinci terkait nominal korupsi yang melibatkan dua tersangka tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Ali Fikri: Tersangka Korupsi lebih Dari Satu Orang

Dia hanya menyebut, dalam kasus ini yang dilakukan kedua tersangka meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU