> >

Menteri ESDM Benarkan Penggeledahan Kantor Ditjen Minerba oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Tukin

Hukum | 27 Maret 2023, 21:50 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian ESDM, berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).

Dilansir Antara, penggeledahan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023) siang.

"Ya lagi diselesaikan," kata Arifin saat ditanya soal penggeledahan kantor Ditjen Minerba di Istana Kepresidenan, Senin, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Dipo Nurbahagia.

Saat dikonfirmasi apakah penggeledahan terkait dugaan korupsi tukin, dia hanya menjawab singkat, "Iya."

Arifin menyebut sudah menerima laporan mengenai penggeledahan di kantor Ditjen Minerba.

“Sekilas penjelasan memang, kalau sekarang-sekarang dilakukan, ya kita tunggu hasilnya,” kata dia.

Menjawab pertanyaan tentang adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi, ia mengatakan masih menunggu penjelasan dari pihak KPK.

“Ya nanti nunggu keterangan dari KPK.”

Baca Juga: Uang Tukin Kementerian ESDM Diduga Dikorupsi Puluhan Miliar, KPK: Tersangka Lebih dari Satu Orang

Meski demikian, Arifin membenarkan ada dugaan korupsi yang berkaitan dengan tukin.

“Ada dugaan iya, tapi membenarkan korupsinya tidak. Kita ikutin aja proses yang berlangsung,” kata dia.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, KPK membuka kasus dugaan penyalahgunaan dana tukin pegawai yang mencapai puluhan miliar rupiah di Kementerian ESDM.

Kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM ini mencakup tahun anggaran 2020-2022.

Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK kini sedang menelusuri aliran dana korupsi dan dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset.

Namun, Ali belum menjelaskan secara detail mengenai penggunaan dana korupsi dalam proses pemeriksaan BPK.

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali, Senin (27/3/2023), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Rafael Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Peristiwa Pidana Korupsi dan Pihak yang Dijadikan Tersangka

Ali menjelaskan dugaan korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas para tersangka belum diumumkan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU