> >

Anggota Komisi III DPR: Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Tak Boleh Dibuka ke Publik

Hukum | 27 Maret 2023, 18:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam Kompas Petang, Senin (27/3/2023), menyebut, secara aturan, laporan PPATK tentang transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan sesuatu yang sangat rahasia, dan tidak boleh diungkap sebelum ada verifikasi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan secara aturan, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan mencurigakan merupakan sesuatu yang sangat rahasia, dan tidak boleh dibuka ke publik sebelum ada verifikasi.

“Secara aturan sebenarnya itu sangat rahasia ya, secara aturan. Tidak boleh dibuka, diungkap ke publik sebelum ada verifikasi dari para pihak,” jelas Sahroni dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin (27/3/2023).

“Ini yang membuat satu pertanyaan dari teman-teman, apakah data yang diberikan oleh PPATK kepada Komite Nasional TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ini bisa diungkap di publik?”

Menurut Sahroni, tidak ada aturan yang mengharuskan untuk membuka data itu ke publik.

“Maka itu, Komisi III besok akan meminta secara detail hasil laporan analisa dari PPATK kepada Pak Menko yang sudah diberikan.”

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu: Saya Pikir Pak Mahfud Ini Mau Cari Panggung

Dari situ, lanjut dia, dapat diketahui dampak dari hal-hal yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.

“Kalau kepada penegak hukum, harusnya nanti kita akan rekomendasikan dari apa yang kita terima untuk diberikan langsung pada penegak hukum.”

Sahroni juga menyebut tiga anggota Komisi III DPR RI lain akan hadir dalam rapat yang membahas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tiga-tiganya sudah saya tanya, dan yang bersangkutan akan hadir pada esok hari, untuk menyampaikan hal-hal terkait apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud pada isu Rp349 triliun.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU