Polisi Peringatkan Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR ke Pelaku Usaha
Hukum | 27 Maret 2023, 06:03 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas oknum yang memaksa meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha.
Dalam keterangannya, Zain mengimbau para pelaku usaha yang mendapat intimidasi permintaan THR itu segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110.
Baca Juga: Ramai Ormas Minta THR ke Warga dan Perusahaan, Polri Janji akan Tindak Tegas
"Ormas, (yang) meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain pada Minggu (26/3/2023).
Dia menjelaskan, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberikan toleransi terkait tindakan premanisme.
Selain itu, pihaknya pun mengaku siap memberantas segala aksi premanisme, termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujarnya.
Baca Juga: Menhub Minta Perusahan Swasta Cairkan THR Lebaran Lebih Awal
Dia menambahkan polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat. Jika ada warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menjadi korban pemerasan THR, maka diharap segera melapor dan tidak ragu apalagi merasa takut.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV