> >

Komnas HAM Minta Jokowi Amnesti Budi Pego, Aktivis Penolak Tambang Tumpang Pitu

Hukum | 26 Maret 2023, 22:00 WIB
Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM, Anis Hidayah, berbicara pada jumpa pers pernyataan sikap Komnas HAM atas penangkapan dan penahanan aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Heru Budiawan atau Budi Pego, yang digelar secara daring, Minggu (26/3/2023). (Sumber: Gilang Galiartha/Antara)

Hari menambahkan, pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Jokowi terkati pemberian amnesti kepada Budi Pego. Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar prinsip-prinsip HAM terpenuhi dalam penahanan Budi Pego di Lapas Banyuwangi.

Di lain sisi, Komnas HAM terus berkoordinasi dengan keluarga Budi Pego serta masyarakat Tumpang Pitu untuk mengantisipasi intimidasi usai penangkapan Budi Pego.

Budi Pego sendiri dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.

Spanduk penolakan tambang yang dipasang Budi Pego dituduh memuat logo palu arit. Padahal, saat pemasangan spanduk tersebut, warga diawasi langsung oleh Babinmas dan Babhinkamtibmas Kecamatan Pesanggrahan, Banyuwangi.

Baca Juga: Aktivis Minta Jokowi Turun Tangan Soal Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU