> >

Ramai soal Oleh-Oleh Kena Pajak Bea Cukai, Ini Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri dan Biayanya

Hukum | 26 Maret 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi. Aturan membawa barang dari luar negeri tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (Sumber: Angkasa Pura II Via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai soal oleh-oleh dari luar negeri kena pajak Bea Cukai, berikut ini aturan yang perlu ditaati apabila seseorang membawa barang dari negara lain ke Indonesia.

Aturan membawa barang dari luar negeri tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Mengacu pada aturan tersebut, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori. 

Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk sisa perbekalan. 

Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).

Di pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dijelaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.

Untuk barang personal use, petugas Bea Cukai akan melayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah.

Jalur hijau berarti tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga: Mengejutkan, Oleh-Oleh Seharga Rp300.000 Kena Pajak Bea Cukai Rp600.000, Ini Duduk Perkaranya

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) 500 dolar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau. 

“Selain kategori ini, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah,” kata Nirwala, Sabtu (4/2/2023), seperti dilansir Kompas.com.

Selain itu, barang dengan nilai pabean di bawah 500 dolar AS itu juga bebas bea masuk dan pajak.

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai, meliputi: 

  • 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya 
  • Satu liter minuman mengandung etil alkohol

Baca Juga: Netizen Protes Hadiah Piala Juga Kena Pajak Impor, Ternyata Begini Aturan Bea Cukai

Nirwala menjelaskan, barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dolar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen. 

“Jika lebih dari 500 dolar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI (Pajak dalam rangka Impor, red),” jelasnya.

Barang non personal use, kata dia, tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Pelaku perjalanan luar negeri yang membawa barang non personal use itu wajib membayar PDRI, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP. 

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.

Sementara jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan. 

Pasal 13 ayat 3 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 berbunyi, “Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan”.

Nirwala mengingatkan, petugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri setibanya di Tanah Air.

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” jelasnya.

Baca Juga: 21 Pegawai Bea Cukai Bakal Kena Hukuman Ringan hingga Berat Gara-gara Langgar Registrasi IMEI

Sebelumnya ramai cerita salah satu warganet yang mengeluhkan pelayanan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (2/3/2023) lalu.

Melalui akun @tiaranab di TikTok, warga Jakarta bernama Tiara Nabila itu mengaku harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp600 ribu untuk oleh-oleh yang dibawanya senilai Rp300 ribu.

"Kena Pajak Beacukai 600K buat oleh-oleh 300rb?!" tulisnya melalui media sosial.

Ia mengaku terkejut ketika besaran pajak bea cukai yang harus dibayarnya dua kali lipat dari harga oleh-oleh yang ia beli.

Tiara mengaku, petugas Bea Cukai memasukkan barang bawaannya ke dalam kategori volume karena memuat banyak produk.

"Sayangnya, meskipun nota yang mereka terima itu harganya 600 baht, tapi karena produknya banyak, dibilang kena volume," kata dia.

"Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan harga sekitar Rp2,2 juta. Yang paling saya kagetin, saya enggak belanja di atas Rp7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal use," lanjutnya.

Pihak bea cukai kemudian memberi penjelasan bahwa mereka berhak menetapkan kategori barang bawaan penumpang.

Karena dalam kondisi lelah, ia pun enggan berdebat dan memilih membayar nominal pajak bea cukai yang ditetapkan oleh petugas via transfer ke KCPU Soekarno-Hatta.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU