> >

Viral Banyak Bule Langgar Ketertiban, Ditjen Imigrasi Siapkan 6 Jenis Sanksi: Cekal sampai Deportasi

Berita utama | 25 Maret 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi deportasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memberikan tindakan administrasi kepada WNA yang langgar ketertiban salah satunya dengan deportasi. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah warga negara asing (WNA) beberapa kali terekam melanggar ketertiban di sejumlah daerah di Indonesia.

Yang bikin heboh, banyak bule tersebut membuat keresahan masyarakat di Bali dalam waktu terakhir ini dan membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tak tinggal diam lantaran akan adanya sejumlah sanksi administratif bagi mereka.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan WNA yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Langgar Aturan Nyepi di Bali, Dua Turis Polandia Dideportasi

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

Baca Juga: Nasib WNA di Bali yang “Beli” KTP hingga KK, Mengapa Belum Dideportasi?

"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” tandas dia.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV, terkini Kanwil Kemenkum HAM Bali mendeportasi dua bule ke negara asalnya, Polandia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menerangkan, dua WNA asal Polandia itu terdiri dari laki-laki bernama Karol Grabinski (40) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25).
Keduanya, pulang ke negaranya menggunakan biaya pribadi pada hari ini, Sabtu (25/3).

Dua bule yang sempat kemping di gazebo saat Hari Raya Nyepi di Bali akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Polandia. (Sumber: Kompas TV)

"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” terang dia, Jumat (24/3).

Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: WN Polandia yang Kemah di Pantai dan Ribut dengan Pecalang saat Nyepi, akan Dideportasi!

Sebelumnya, dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati saat berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3), saat peringatan Nyepi di Bali.

6 tindakan administratif keimigrasian yang bisa jerat WNA karena bikin keonaran di masyarakat:

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

 

 

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU