Ketua PBNU Sebut Bukber ASN Jangan Dilarang Total, Hanya Perlu Sederhana dan Dibatasi
Peristiwa | 24 Maret 2023, 16:43 WIBIa menyayangkan momen buka puasa Ramadan diwarnai dengan larangan berkumpul bersama
"Bukankah selama ini para pejabat dan pemerintah sering mengadakan jamuan rapat atau perayaan dan peringatan hari tertentu bersama," tuturnya.
Oleh karena itu, Gus Fahrur menganjurkan pembatasan buka bersama ASN diganti dengan berbagi makanan kepada sesama bagi yang membutuhkan.
Baca Juga: Menag Bantah Jokowi Anti-Islam Usai Larangan Bukber Pejabat: Presiden Sangat Concern terhadap Islam
"(Bisa) disalurkan ke panti asuhan, pesantren, masjid dan sebagainya," tutup Gus Fahrur.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023 yang ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, peraturan larangan bukber untuk ASN dan pejabat itu dikeluarkan mengingat gaya hidup ASN dan pejabat pemerintah saat ini tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
"Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Pramono dalam rekaman video yang diterima KOMPAS.TV Kamis (23/3).
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, aturan bukber dilarang hanya berlaku untuk ASN dan pejabat, masyarakat tetap boleh mengadakan bukber.
"Hal ini (larangan bukber) tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama," jelas Azwar Anas.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV