> >

Soal Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN, Menpan RB: Berlaku Sejak Hari Ini

Peristiwa | 23 Maret 2023, 19:40 WIB
Menteri Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk melarang kegiatan buka bersama atau bukber bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 hijriah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan larangan tersebut berlaku mulai 1 Ramadan 1444 hijriah yang jatuh pada hari ini, Kamis (23/3/2023).

"Berlaku sejak hari ini," kata Azwar Anas dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (23/3/2023). 

Dia pun menyebut arahan Jokowi tersebut dinilai memiliki makna baik untuk para pejabat dan ASN.

Menurutnya, larangan bukber tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Jokowi dalam memberikan kesempatan bagi pejabat dan ASN guna meningkatkan kualitas berkeluarga di bulan suci ini.

"Kami memaknai bapak Presiden ingin memberikan dorongan yang kuat agar kualitas berkeluarga di Ramadan ini bisa terus dijaga dan ditingkatkan," jelasnya.

"Dan upaya untuk memperkuat silaturahmi tentu tidak hanya dengan buka bersama."

Baca Juga: Jokowi Minta Acara Buka Puasa Bersama Pegawai hingga Pejabat Pemerintah Ditiadakan

Dia pun kemudian meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah mematuhi arahan Jokowi untuk tidak mengadakan acara bukber selama Ramadan ini.

"Karena bapak Presiden adalah pembina tertinggi ASN, maka ASN dan para pejabat di pemerintah wajib mematuhi," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU