> >

KPK Sebut Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari, Tak Ada Keluhan soal Kesehatan

Hukum | 23 Maret 2023, 15:07 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). KPK menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi yang menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat. 

Kendati demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tindakan enggan minum obat tersebut hanya berlangsung selama dua hari.

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Kendati demikian, Ali tak memberikan keterangan lebih lanjut alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut. 

Dia hanya mengatakan, Gubernur Papua Nonaktif itu sudah kembali meminum obatnya sejak Rabu (22/3/2023).

Menurut dia, obat yang diberikan kepada Lukas Enembe merupakan dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat).

"Pemberian obat langsung di bawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, hingga saat ini Lukas Enembe tidak pernah mengeluhkan kesehatannya.

"Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," kata Ali.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan kepada penasihat hukum Lukas Enembe untuk kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada kliennya.

Baca Juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Ngotot Minta Dirawat di Singapura hingga Tolak Minum Obat

"Dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Lukas Enembe menulis surat pernyataan berhenti minum obat yang disediakan dokter KPK per Minggu (19/3/2023) malam.

Lukas mengeklaim tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak mengonsumsi obat dari dokter KPK tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang menerima surat itu saat membesuk kliennya di rutan KPK pada Selasa (21/3).

"Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK," kata Petrus, Rabu (22/3).

"Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih."

Lukas Enembe, kata dia, juga meminta kepada KPK agar diizinkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Dia kini tengah ditahan di Rutan KPK.

 

Dalam kasus itu, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka.

Rijantono yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari KPK, Klaim Tak Ada Perubahan atas Sakit yang Diderita

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU