KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
Rumah pemilu | 22 Maret 2023, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding tambahan ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan memenangkan gugatan Partai Prima.
Adapun dalam amar putusannya PN Jakpus meminta KPU memberhentikan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Kami Serius Hadapi Partai Prima
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, materi banding tambahan itu menilai majelis hakim PN Jakpus diduga melanggar kewajibannya untuk melakukan mediasi antara KPU dan Partai Prima sebelum memutuskan perkara.
"Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016," kata Afifuddin dalam tertulis, Rabu (22/3/2023).
Pasal 3 ayat (3) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, menyebutkan hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mediasi di Pengadilan.
Namun, dalam pertimbangan hukum putusan PN Jakpus, seolah-olah mereka telah mengupayakan perdamaian atau mediasi dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022. Padahal, kata dia, upaya mediasi tidak pernah dilakukan.
"Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya.:
"Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode 'PDT.G' dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata Afifudin.
Oleh sebab itu, kata Afifudin, pemeriksaan perkara di PN Jakpus atas gugatan Partai Prima cacat secara yuridis. Pasalnya, terjadi pelanggaran tanpa mediasi.
Menurut dia, Pengadilan Tingkat Banding harus memerintahkan PN Jakpus menjalankan mediasi dalam putusan sela.
"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016," kata Afifudin.
Baca Juga: KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
Diketahui, KPU sebelumnya sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusan PN Jakpus tersebut, majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan dan mengulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV