> >

Ini Jadwal Masuk Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

Peristiwa | 22 Maret 2023, 10:03 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. (Sumber: menpan.go.id)

Disebutkan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. 

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. 

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas tv


TERBARU