> >

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Partai Prima Yakin Bisa Penuhi 100 Dokumen untuk Ikut Pemilu 2024

Rumah pemilu | 22 Maret 2023, 06:10 WIB
Bendera Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. (Sumber: YouTube Partai Prima)

KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Yakni telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan. 

Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Baca Juga: Penjelasan Bawaslu kenapa Partai Prima Tak Lolos Pemilu 2024 | DUA ARAH

Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU