> >

Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Mudik Gratis dari Pemprov DKI ke 19 Kota

Sosial | 22 Maret 2023, 05:55 WIB
Ilustrasi Jakarta Mudik Gratis 2023. (Sumber: Dishub DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI menyelenggarakan program mudik gratis untuk Lebaran 2023.

Ada 19 kota di enam provinsi yang menjadi tujuan mudik gratis dari Pemprov DKI pada Lebaran 2023 ini. 

Cara daftar mudik gratis dari Pemprov DKI ini dapat dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline. Pendaftaran akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.

Dishub DKI akan menyediakan 278 bus dengan kapasitas 11.120 penumpang, dan 13 truk yang akan mengangkut 390 sepeda motor pada arus mudik nanti.

Baca Juga: Mudik Gratis Kapal Laut 2023: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Keberangkatan, dan Tujuan

Sementara pada arus balik, Dishub DKI akan menyediakan 204 bus berkapasitas 8.160 penumpang dan 10 truk yang akan mengangkut 300 sepeda motor.

Berikut syarat dan ketentuan serta cara daftar mudik gratis 2023 Pemprov DKI;

Syarat Ketentuan

- KTP 
- Kartu Keluarga 
- Kartu vaksin terakhir
- STNK (apabila membawa motor)
- Setiap pendaftar dapat menambahkan 3 anggota keluarga dalam 1 KK (Kartu Keluarga)
- Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis ke 19 Kota di Indonesia, Pendaftaran Dimulai 23 Maret 2023

Cara Daftar

1. Secara online dapat mengunjungi situs mudikgratisjakarta.com

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU