> >

KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Rutan: Kami Hormati Hak Tahanan Sesuai Menunya

Hukum | 21 Maret 2023, 20:18 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membantah terkait pemberian ubi busuk kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama di dalam tahanan.  (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membantah terkait kabar pemberian ubi busuk kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama di dalam tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya selalu memperhatikan hak setiap penghuni rumah tahanan (Rutan) KPK termasuk makanan yang disantap.

"KPK dalam mengelola rumah tahanan tentu dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan KPK," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Lembaga antirasuah, kata dia, selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi tahanan KPK melalui pihak ketiga yakni katering.

Sehingga dia pun membantah keras tudingan memberikan ubi busuk kepada Lukas Enembe selama di Rutan KPK.

Untuk diketahui, tudingan pemberian ubi busuk ini, sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Lukas Enembe.

"Saya kira tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan ubi busuk misalnya, karena ada standarnya," tegasnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK selalu menyajikan menu sesuai dengan permintaan Lukas Enembe, yakni mengganti nasi dengan ubi.

"Karena teman-teman, saya yakin tahu permintaan dari yang bersangkutan tidak makan nasi, jadi diganti ubi. Jadi kami penuhi itu," ujar Ali.

"Kami menghormati bagaimana kemudian hak-hak tahanan KPK, sehingga ketika ada permintaan hak dasarnya, yaitu konsumsi atau makan, yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok, Amankan Bukti Elektronik

Dia pun menekankan pergantian menu untuk tahanan KPK mengacu kepada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi.

Dalam kesempatan itu, Ali juga menegaskan, KPK terus memantau kesehatan Lukas Enembe dan tahanan lainnya.

Ali menyebut dokter KPK selalu berjaga 24 jam, dan siaga memenuhi bila ada keluhan.

"Bahkan kami memfasilitasi untuk check up, kalau LE ini ke RSPAD," jelasnya.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dan tengah ditahan di Rutan KPK.

Pada 14 Maret 2023, KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) selama 30 hari, atau hingga 12 April 2023.

Ali Fikri mengatakan, penambahan masa penahanan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik," kata Ali, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Ali, penambahan masa penahanan Lukas dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Lagi Penyanderaan Pilot Susi Air Tidak Ada Hubungan dengan Lukas Enembe dan DOB

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU