Komisi III DPR RI Pertanyakan Kejelasan Transaksi Rp 349 Triliun, Ini Jawaban Kepala PPATK
Peristiwa | 21 Maret 2023, 18:20 WIBHal yang serupa pun terjadi di dalam perkara transaksi sebesar Rp349 triliun ini.
Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan.
Di dalam satu kasus saja, khususnya ekspor dan impor, bisa terjadi transaksi lebih dari Rp100 triliun.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka kasus ini pun diserahkan kepada Kepabeanan (terkait impor dan ekspor), serta kepada Pajak.
“Jadi, sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kementerian Keuangan. Ini jauh berbeda,” kata Ivan, menegaskan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV