> >

Bicara Isu Pemilu Ditunda di PDIP, Mahfud MD: Bu Mega Teriak Taat Konstitusi, Waktu Fix 5 Tahun

Politik | 21 Maret 2023, 17:23 WIB
Mahfud MD saat bicara di sekolah PDIP di Lenteng Agung, hari ini Selasa (21/3/2023) (Sumber: ANTARA/PDIP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di hadapan kader PDI Perjuangan berbicara soal isu pemilu ditunda yang jadi kencang belakangan ini. 

Ia pun mengutip Ketum PDIP, Megawati Seokarnoputri yang juga Presiden Kelima RI soal keharusan taat konstitusi. 

Menurutnya, semua orang harus meneriakkan menolak pemilu ditunda. Pemilu 2024 harus berjalan sesuai waktunya, 5 tahun sekali berdasarkan konstitusi. 

"Saudara harus meneriakkan, Bu Mega selalu meneriakkan, pokoknya siapa pun harus taat konstitusi, mau pemilu atau apa," kata Mahfud dalam simposium nasional bertajuk "Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Mahfud MD: Sekarang Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi, di Hutan, Udara, Pesawat, Asuransi

Untuk waktunya, kata Mahfud MD, tidak boleh dipanjangkan atau diperpendek, apa pun alasannya.

"Waktunya fix, lima tahun. Jangan lalu diperpendek, enggak boleh. Diperpanjang juga enggak boleh, kecuali melalui perubahan konstitusi," jelasnya. 

Menurut Mahfud, waktu fix 5 tahun adalah amanat konstitutusi yang tidak bisa diubah begitu saja. 

"Itu prinsip-prinsip dalam bernegara yang tunduk ketentuan konstitusi," tegasnya dilansir Antara. 

Baca Juga: Mahfud MD: Ceramah Politik di Masjid atau Gereja Boleh, Asalkan Politik Kebangsaan

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyebutkan, pemilu adalah proses mencari pemimpin, maka prosesnya pun harus taat pada kesepakatan konstitusi. 

"Harus dicamkan pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik," tambahnya.

Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu dan harus damai. 

Apa pum hasilnya, dalam demokrasi, baik yang kalah sekalipun harus menerima bahwa itu keputusan rakyat. 

"Hasilnya, harus diterima bersama sebagai keputusan rakyat," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Mendagri Tito: Bila Perppu Tak Disetujui DPR Berpotensi Pemilu 2024 Ditunda

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU