Kejari Jaksel Tunjuk 7 Jaksa Berkualifikasi Khusus Tangani AG di Kasus Penganiayaan David
Hukum | 21 Maret 2023, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan tujuh orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora (17).
Kepala Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, ketujuh jaksa tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai jaksa anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak," kata Syarief, dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Dia pun menegaskan, perkara anak harus ditangani khusus. Sehingga jaksa yang ditugaskan untuk menangani perkara AG pun tak sembarangan.
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," katanya.
Untuk diketahui, saat ini AG menjadi tanggung jawab Kejari Jaksel, seusai seluruh berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan per hari ini, Selasa (21/3).
Syarief pun menyebut, berkas perkara AG, anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora ini sudah P21 atau berkas lengkap.
Selanjutnya, pihak Jaksa, kata dia, akan menyempurnakan surat dakwaan, agar segera dapat disidangkan.
"Pada hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG, dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," kata Syarief.
"Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami persiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi, kami akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV