Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan: 6 Hari Kerja, Pulang Jam 2 Siang
Sosial | 21 Maret 2023, 14:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6/2023, yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dapat mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang pukul 14.00.
Namun perlu dicatat, aturan jam kerja tersebut hanya berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.
"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," tulis Kemenpan RB dalam SE tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).
Sementara untuk hari Jumat, ASN mulai bekerja pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Besok, Ini 124 Titik Rukyatul Hilal di Indonesia
Sedangkan bagi ASN yang bekerja selama lima hari kerja dalam sepekan, selama bulan Ramadan, pada Senin hingga Kamis mereka bekerja mulai pukul 08.00-15.00. Adapun waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi petikan berikutnya.
Dalam SE itu juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV